Perkembangan Artificial Intelligence (AI) memberikan kontribusi besar bagi kemajuan teknologi, namun di sisi lain membuka peluang terjadinya penyalahgunaan melalui teknologi deepfake. Teknologi ini dapat memanipulasi wajah, suara, maupun video sehingga tampak menyerupai aslinya dan berpotensi dimanfaatkan untuk penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, serta berbagai bentuk tindak pidana siber lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum di Indonesia terkait penyalahgunaan AI melalui deepfake, pelaksanaan penegakan hukum oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara, dan hambatan yang dihadapi dalam proses penanganannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi literatur dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai deepfake masih tersebar dalam berbagai peraturan, terutama UU ITE dan KUHP, sehingga belum membentuk kerangka hukum yang komprehensif. Penegakan hukum dilakukan melalui penyelidikan digital, analisis forensik elektronik, pelacakan akun, dan kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik.
Copyrights © 2026