Law_Jurnal
Vol 7, No 1 (2026)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE MELALUI TEKNOLOGI DEEPFAKE DALAM TINDAK PIDANA SIBER (Studi pada Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara).

Mulia Akbar Batubara (Universitas Dharmawangsa)
Azmiati Zuliah (Universitas Dharmawangsa)
Andi Maysarah (Universitas Dharmawangsa)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2026

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) memberikan kontribusi besar bagi kemajuan teknologi, namun di sisi lain membuka peluang terjadinya penyalahgunaan melalui teknologi deepfake. Teknologi ini dapat memanipulasi wajah, suara, maupun video sehingga tampak menyerupai aslinya dan berpotensi dimanfaatkan untuk penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, serta berbagai bentuk tindak pidana siber lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum di Indonesia terkait penyalahgunaan AI melalui deepfake, pelaksanaan penegakan hukum oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara, dan hambatan yang dihadapi dalam proses penanganannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi literatur dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai deepfake masih tersebar dalam berbagai peraturan, terutama UU ITE dan KUHP, sehingga belum membentuk kerangka hukum yang komprehensif. Penegakan hukum dilakukan melalui penyelidikan digital, analisis forensik elektronik, pelacakan akun, dan kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

law_jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LAW_JURNAL adalah Jurnal Ilmiah bidang Hukum yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Dharmawanga, yang diterbitkan dua kali setahun. Jurnal bermuatan hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah terpilih meliputi berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Konsep ...