Disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi babak baru hukum pidana Indonesia. Aturan ini resmi meninggalkan era "balas dendam" (retributif) menuju hukum yang lebih humanis dan membimbing. Lewat penelitian yuridis normatif ini, kita melihat mengapa perubahan besar ini belum sepenuhnya mulus di lapangan. Sisi positifnya, hukuman tak lagi identik dengan penjara. Hakim kini punya ruang lebih fleksibel untuk menjatuhkan pidana kerja sosial, restorative justice, hingga sanksi yang disesuaikan dengan kondisi pelaku. Fokus utamanya adalah pemulihan dan pembenahan perilaku. Sayangnya, niat baik ini tersandung realitas. Pemahaman para penegak hukum seperti penyidik, jaksa, dan hakim belum merata. Ditambah lagi, fasilitas pendukung sanksi alternatif masih sangat minim, dan pasal-pasal baru rentan menimbulkan beda tafsir di berbagai daerah. Akibatnya, ada jurang lebar antara aturan di atas kertas (law in the books) dan praktik di lapangan (law in action). Agar KUHP Baru tidak sekadar jadi dokumen megah, kita butuh langkah nyata: melatih kapasitas para aparat, menyusun panduan teknis yang jelas, serta memperkuat kerja sama antarlembaga demi keadilan yang nyata bagi masyarakat
Copyrights © 2026