Law_Jurnal
Vol 7, No 1 (2026)

Kebijakan Hukum Pidana mengenai Asset Recovery sebagai Instrumen Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi

Muhammad Irfan (Universitas Dharmawangsa)
Kusbianto Kusbianto (Universitas Dharmawangsa)
Ayu Trisna Dewi (Universitas Dharmawangsa)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2026

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Penanggulangan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset hasil tindak pidana melalui mekanisme asset recovery. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum asset recovery dalam sistem hukum pidana Indonesia, pelaksanaannya dalam pengembalian kerugian negara, serta kebijakan hukum pidana yang diperlukan untuk mengoptimalkannya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan asset recovery terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan ketentuan perampasan aset. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa kesulitan pelacakan aset, penggunaan pihak ketiga sebagai nominee, keterbatasan kerja sama internasional, dan belum adanya undang-undang khusus perampasan aset tanpa pemidanaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, koordinasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi pelacakan aset, dan kerja sama internasional untuk meningkatkan efektivitas pengembalian kerugian negara akibat korupsi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

law_jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LAW_JURNAL adalah Jurnal Ilmiah bidang Hukum yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Dharmawanga, yang diterbitkan dua kali setahun. Jurnal bermuatan hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah terpilih meliputi berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Konsep ...