Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Penanggulangan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset hasil tindak pidana melalui mekanisme asset recovery. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum asset recovery dalam sistem hukum pidana Indonesia, pelaksanaannya dalam pengembalian kerugian negara, serta kebijakan hukum pidana yang diperlukan untuk mengoptimalkannya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan asset recovery terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan ketentuan perampasan aset. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa kesulitan pelacakan aset, penggunaan pihak ketiga sebagai nominee, keterbatasan kerja sama internasional, dan belum adanya undang-undang khusus perampasan aset tanpa pemidanaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, koordinasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi pelacakan aset, dan kerja sama internasional untuk meningkatkan efektivitas pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
Copyrights © 2026