Pemekaran daerah merupakan instrumen hukum dalam pelaksanaan desentralisasi yang bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai persoalan, seperti rendahnya kapasitas fiskal daerah otonom baru, sengketa batas wilayah, serta belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pemekaran daerah serta mengkaji implementasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengubah paradigma pembentukan daerah otonom baru dari pendekatan kuantitatif menjadi pendekatan yang lebih selektif melalui mekanisme daerah persiapan, pemenuhan persyaratan dasar dan administratif, serta evaluasi oleh pemerintah pusat sebelum suatu daerah ditetapkan sebagai daerah otonom baru. Pengaturan tersebut mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Meskipun demikian, keberhasilan pemekaran daerah tetap bergantung pada kesiapan kapasitas kelembagaan, kemampuan fiskal, kepastian batas wilayah, serta konsistensi pengawasan pemerintah, sehingga tujuan desentralisasi dan otonomi daerah dapat diwujudkan secara efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026