Wanprestasi merupakan salah satu aspek penting dalam hukum perjanjian yang terjadi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Kasus wanprestasi dapat ditemukan pada proyek pembangunan daerah aliran Sungai (DAS) Ampal Balikpapan yang dikerjakan oleh PT. Fahreza Duta Perkasa. Perusahaan jasa konstruksi tersebut gagal menyelesaikan proyek sesuai tenggat waktu yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum perusahaan jasa konstruksi atas tindakan wanprestasi, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara pada instansi terkait dan telaah dokumen kontrak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Fahreza Duta Perkasa dapat dimintai pertanggungjawaban berupa ganti rugi, denda, maupun pemutusan kontrak sesuai ketentuan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Wanprestasi tersebut berdampak pada kerugian finansial Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan, terganggunya aktivitas masyarakat, serta hambatan lalu lintas di sekitar proyek. Oleh karena itu, penyelesaian wanprestasi harus ditegakkan melalui mekanisme hukum kontrak dan penerapan prinsip keadilan kontraktual agar hak semua pihak terlindungi. Kata kunci: Wanprestasi, Jasa Konstruksi, Pertanggungjawaban Hukum, Kontrak
Copyrights © 2026