Penelitian ini membahas mengenai kedudukan hukum Purchase Order (PO) dalam praktik perjanjian jual beli, serta bagaimana Purchase Order dapat dijadikan dasar untuk menuntut wanprestasi menurut hukum positif di Indonesia. Purchase Order kerap digunakan dalam kegiatan transaksi bisnis sebagai bukti pemesanan barang atau jasa, namun masih menimbulkan perdebatan apakah dokumen ini memiliki kekuatan mengikat sebagaimana perjanjian tertulis lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis status hukum Purchase Order sebagai alat bukti kontraktual dan sejauh mana Purchase Order dapat dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Purchase Orderbukan merupakan perjanjian utuh yang memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata, namun Purchase Order tetap dapat memiliki kekuatan mengikat apabila memenuhi unsur kesepakatan dan dapat dibuktikan adanya itikad untuk mengadakan hubungan hukum. Oleh karena itu, Purchase Order dapat dijadikan dasar wanprestasi apabila salah satu pihak tidak memenuhi isi atau ketentuan yang tercantum di dalamnya. Kata Kunci: Purchase Order, Wanprestasi, Perjanjian, Jual Beli
Copyrights © 2026