Kemudahan akses dan fitur samaran pada platform online sebagai akibat dari perkembangan teknologi informasi membawa persoalan baru dalam industri konten digital. Maraknya pembajakan buku elektronik dalam situs-situs ilegal memerlukan perhatian khusus untuk meminimalisir atau bahkan memerangi adanya pelanggaran hukum yang merugikan pemegang hak cipta. Sehingga dalam hal ini, krusial untuk melakukan kajian secara menyeluruh terkait perlindungan hukum di Indonesia dalam menindaklanjuti fenomena pembajakan buku elektronik. Jenis penelitian yang digunakan adalah dengan studi pustaka. Sumber literatur ditemukan dengan melakukan pencarian menggunakan kata kunci ‘perlindungan hukum hak cipta’, ‘perlindungan hukum pada karya digital’, ‘pembajakan karya digital’, atau sejenisnya, yang nantinya ditinjau dan ditelaah secara menyeluruh untuk memperoleh hasil yang mendetail. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum di Indonesia terhadap adanya fenomena pembajakan digital terdiri dari penyelesaian melalui pengadilan dan tanpa pengadilan. Penyelesaian perkara melalui pengadilan melibatkan hukum perdata dan pidana, sedangkan tanpa pengadilan melibatkan proses mediasi, arbitrase, negosiasi, dan konsiliasi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan secara ketat dengan melibatkan setiap elemen masyarakat akan berdampak terhadap terciptanya perlindungan hukum di Indonesia yang sebagaimana mestinya. Peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan teknologi, dan partisipasi pemerintah untuk memperjuangkan hak kekayaan intelektual akan meneguhkan ekosistem industri digital di Indonesia.
Copyrights © 2026