Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sifat final dan mengikat (erga omnes) sebagai instrumen utama dalam menjaga supremasi konstitusi dan menegakkan prinsip negara hukum. Namun, efektivitas putusan MK kerap menghadapi kendala akibat tidak adanya mekanisme eksekusi yang mampu memberikan daya paksa terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan tersebut. Kondisi ini menyebabkan meningkatnya praktik pengabaian putusan oleh lembaga negara, yang berpotensi melemahkan kewibawaan konstitusi dan fungsi MK sebagai guardian of the constitution. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi reformasi kelembagaan melalui pembentukan Badan Eksekutorial di bawah MK guna menjamin kepatuhan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif melalui kajian terhadap praktik di Amerika Serikat dan Jerman. Hasil penelitian menunjukkan perlunya instrumen imperatif berupa kewenangan eksekutorial yang efektif. Kebaruan penelitian terletak pada desain Badan Eksekutorial berbasis konsep Central Government’s Arm’s-Length Agency yang terintegrasi dengan MK untuk memperkuat pengawasan, menetapkan batas waktu pelaksanaan, dan menjamin efektivitas putusan konstitusional.
Copyrights © 2026