Konflik antara legalitas administratif dan perlindungan kawasan hutan menjadi persoalan utama dalam kebijakan penyelesaian perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas kebijakan penyelesaian administratif perkebunan sawit dalam kawasan hutan serta kesesuaiannya dengan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan konstitusional melalui analisis peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penyelesaian sawit dalam kawasan hutan memiliki dasar legalitas formal melalui Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksananya. Namun, konstitusionalitas kebijakan tersebut bersifat bersyarat. Kebijakan ini hanya dapat dibenarkan apabila dilaksanakan berdasarkan kepastian status kawasan, validitas riwayat perizinan, diferensiasi pelaku, perlindungan masyarakat nonkomersial, pemulihan ekologis, transparansi, dan pengawasan negara. Penelitian ini menawarkan model penyelesaian administratif bersyarat konstitusional yang mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan hak warga negara dalam tata kelola kawasan hutan. Model ini juga berkontribusi pada penguatan hak-hak warga negara, literasi hukum publik, dan pendidikan hukum berbasis lingkungan sebagai dasar pembentukan kewarganegaraan ekologis dalam pengelolaan sumber daya alam.
Copyrights © 2026