Informed consent merupakan proses komunikasi etis dan legal antara tenaga kesehatan dan pasien sebelum pelaksanaan tindakan medis. Salah satu unsur penting dalam informed consent adalah penyampaian risiko tindakan medis secara jelas, jujur, dan proporsional. Dalam perspektif etika kedokteran, penyampaian risiko ini memiliki keterkaitan erat dengan prinsip deontologi, yang menekankan kewajiban moral tenaga kesehatan untuk memberikan informasi yang benar, serta prinsip non-maleficence, yaitu kewajiban untuk tidak menimbulkan bahaya bagi pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi penyampaian risiko dalam informed consent dilihat dari kedua prinsip etika tersebut, serta tantangan yang muncul dalam praktik klinis. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui telaah literatur terhadap jurnal-jurnal internasional dan nasional terbitan minimal tahun 2020 yang relevan dengan etika kedokteran, hukum kesehatan, dan praktik informed consent. Hasil telaah menunjukkan bahwa penyampaian risiko yang tidak lengkap, tidak proporsional, atau disampaikan secara teknis tanpa memperhatikan pemahaman pasien berpotensi melanggar prinsip deontologi karena mengabaikan kewajiban moral untuk memberi informasi memadai. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi melanggar prinsip non-maleficence karena dapat menyebabkan kerugian klinis, psikologis, maupun legal bagi pasien. Sebaliknya, praktik penyampaian risiko yang etis dan komunikatif terbukti meningkatkan kepercayaan pasien, memperkuat shared decision making, serta menurunkan risiko sengketa medis. Kesimpulannya, penyampaian risiko dalam informed consent bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan tanggung jawab etis yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip deontologi serta non-maleficence. Tenaga kesehatan perlu memastikan bahwa pasien benar-benar memahami risiko yang dijelaskan sehingga keputusan yang diambil bersifat sadar, sukarela, dan melindungi keselamatan pasien.
Copyrights © 2026