Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berperan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Dalam rangka meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan Coretax Administration System sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi secara digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT. Fajar Keemasan melalui laman Coretax di KKP Fuad Rahardi serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang dilakukan selama kegiatan magang di KKP Fuad Rahardi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perhitungan PPN dilakukan dengan mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, sedangkan pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax secara elektronik. Secara umum, proses perhitungan dan pelaporan PPN pada PT. Fajar Keemasan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, meskipun masih ditemukan beberapa kendala teknis dalam penggunaan sistem yang memerlukan penyesuaian dan pemahaman lebih lanjut dari pengguna.
Copyrights © 2026