Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Mekanisme Perhitungan dan Pelaporan PPN pada PT Fajar Keemasan melalui Coretax Ilham Afindra; Dahlia
Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Vol. 1 No. 4 (2026): Edisi: Agustus-Oktober
Publisher : Pustaka Bangsa Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berperan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Dalam rangka meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan Coretax Administration System sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi secara digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT. Fajar Keemasan melalui laman Coretax di KKP Fuad Rahardi serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang dilakukan selama kegiatan magang di KKP Fuad Rahardi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perhitungan PPN dilakukan dengan mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, sedangkan pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax secara elektronik. Secara umum, proses perhitungan dan pelaporan PPN pada PT. Fajar Keemasan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, meskipun masih ditemukan beberapa kendala teknis dalam penggunaan sistem yang memerlukan penyesuaian dan pemahaman lebih lanjut dari pengguna.
Mekanisme Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT. Sinar Rasa Prima Melalui KKP Fuad Rahardi Dinda Mutiara; Dahlia
Jurnal Akuntansi dan Sistem Informasi Vol. 1 No. 3 (2026): Edisi: April-Juni
Publisher : Pustaka Bangsa Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pilar utama penerimaan negara yang dipungut atas setiap nilai tambah transaksi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk mengoptimalkan kepatuhan administratif, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Coretax System sebagai basis integrasi layanan digital. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi mekanisme perhitungan, pelaporan, dan kesesuaian penerapan PPN pada PT Sinar Rasa Prima yang dikelola melalui Kantor Konsultan Pajak (KKP) Fuad Rahardi menggunakan platform Coretax. Metode penelitian yang diterapkan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi selama periode magang. Hasil riset menunjukkan bahwa pengolahan PPN Masa Maret 2026 menghasilkan status Lebih Bayar sebesar Rp619.678.716 akibat akumulasi kompensasi masa sebelumnya, yang kemudian dialokasikan kembali ke masa pajak berikutnya. Secara komprehensif, seluruh rangkaian rekonsiliasi data hingga finalisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa di KKP Fuad Rahardi telah selaras dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan regulasi implementasi Coretax.
Pelaksanaan Administrasi Faktur Pajak dalam Pelaporan SPT Masa PPN Menggunakan Sistem Coretax pada Kantor Konsultan Pajak Bimo Wijaya Nova Siahaan; Dahlia
Jurnal Akuntansi dan Sistem Informasi Vol. 1 No. 3 (2026): Edisi: April-Juni
Publisher : Pustaka Bangsa Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan administrasi faktur pajak dalam pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan sistem Coretax pada KKP Bimo Wijaya. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses administrasi dimulai dari penyusunan data transaksi, konversi data, unggah faktur pajak ke sistem Coretax, validasi, hingga pelaporan SPT Masa PPN yang terintegrasi secara elektronik. Implementasi Coretax memberikan kemudahan melalui otomatisasi pengolahan data, perhitungan pajak, dan penyampaian laporan sehingga meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Meskipun demikian, masih ditemukan beberapa kendala, seperti ketidaksesuaian data, kesalahan verifikasi, gangguan sistem, serta keterbatasan jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian pengguna dan pemahaman yang memadai terhadap prosedur sistem untuk mendukung kelancaran pelaporan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.