Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda mengenai sistem pemasyarakatan, hak dan kewajiban, serta hak integrasi seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. Kegiatan dilaksanakan melalui metode sosialisasi, diskusi interaktif, tanya jawab, dan studi kasus dengan pendekatan edukatifpartisipatif. Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi, dan evaluasi partisipasi peserta yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap hukum pemasyarakatan dan pentingnya mengikuti program pembinaan sebagai bekal reintegrasi sosial. Tingginya antusiasme peserta selama diskusi menunjukkan meningkatnya pengetahuan dan kesadaran hukum warga binaan. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial.
Copyrights © 2026