Penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Diversi oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak. Diversi merupakan salah satu pendekatan dalam sistem peradilan pidana anak yang bertujuan untuk mengalihkan penyelesaian perkara dari jalur formal peradilan ke bentuk penyelesaian non-penal, melalui pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini berangkat dari meningkatnya angka kekerasan terhadap anak yang tidak hanya menjadikan anak sebagai korban, tetapi juga sebagai pelaku, serta masih rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang konsep diversi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara langsung dengan penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi di Polrestabes Medan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti sikap masyarakat yang mendukung pemberian hukuman yang bersifat menghukum atau balas dendam terhadap pelaku tindak pidana, ketidaksepahaman antara korban dan pelaku, serta keterbatasan pemahaman para pihak mengenai upaya diversi dengan pendekatan keadilan restoratif. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Polrestabes Medan telah melakukan upaya seperti sosialisasi hukum kepada masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi publik, serta evaluasi berkala atas kegagalan diversi sebagai upaya strategis mewujudkan sistem peradilan anak yang lebih manusiawi dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Copyrights © 2025