Pada 1 Januari 2024, Perdana Menteri Republik Demotratik Federal Ethiopia (RDFE) Abiy Ahmed menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Somaliland, wilayah separatis yang tidak diakui di Republik Federal Somalia. Pelaksanaan MoU antara RDFE dengan Republik Somaliland, kekuatan mengikat dari perjanjian MoU ntara RDFE dan Somaliland berhubungan dengan prinsip yang sangat fundamental, yakni pacta sunt servanda. Masalah yang diteliti adalah apakah MoU yang dibuat antara RDFE dan Somaliland legal menurut hukum internasional dan bagaimana jalannya pelaksanaan MoU antara RDFE dan Somaliland Penelitian ini menyimpulkan, mengenai legalitas MoU antara RDFE dan Somaliland menurut hukum internasional, MoU tersebut dianggap tidak sah atau tidak legal karena Somaliland bukanlah ternasuk salah satu subyek hukum internasional yang diakui hak-haknya dalam membuat perjanjian internasional bagi negara yang tidak mengakuinya. Namun, dalam hubungannya dengan RDFE, MoU ini dianggap sah atau legal karena RDFE telah melakukan pengakuan secara de facto atau diam-diam terhadap Somaliland dan MoU ini mengikat berdasarkan asas Pacta Sunt Servanda. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, terjadi pertikaian diplomatik dan hasil Memorandum of Understanding yang menunjukkan konfigurasi ulang aliansi politik di wilayah Laut Merah dan sekitarnya.
Copyrights © 2025