Indonesia merupakan salah satu negara penyedia tenaga kerja migran terbesar di kawasan ASEAN, dengan Malaysia sebagai tujuan utama. Dari total 2,7 juta pekerja migran Indonesia di Malaysia, 1,1 juta merupakan pekerja non-reguler yang kerap menghadapi kondisi kerja tidak layak di sektor rumah tangga, konstruksi, dan pertanian. Perlindungan pekerja migran menjadi tantangan serius, meskipun ASEAN telah memiliki kerangka hukum seperti Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran tahun 2017 serta Piagam ASEAN. Konsensus ini bertujuan melindungi hak pekerja migran dan keluarganya, serta mengatur kewajiban negara pengirim dan penerima. Namun, implementasi di lapangan sering kali tidak efektif. Contoh nyata adalah kasus Mariance Kabu, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Indonesia, yang menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja migran di Malaysia. Penelitian ini mengkaji peran mekanisme ASEAN dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, dengan fokus pada hambatan implementasi dan rekomendasi untuk perbaikan kerangka perlindungan di tingkat ASEAN dan nasional.
Copyrights © 2025