Eksistensi hukum pidana adat dalam sistem hukum nasional Indonesia menunjukkan adanya dinamika hubungan antara hukum negara dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Di tengah perkembangan hukum pidana modern yang berlandaskan asas legalitas, pengakuan terhadap hukum pidana adat menimbulkan perdebatan akademik terkait kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi hukum pidana adat dalam sistem hukum Indonesia, mengkaji bentuk pengakuannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), serta menelaah implikasinya terhadap asas legalitas dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana adat masih eksis secara sosiologis dan memperoleh legitimasi konstitusional melalui pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam UUD 1945, serta mendapatkan ruang normatif dalam KUHP Nasional melalui konsep living law. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait ketegangan dengan asas legalitas, keragaman norma adat di berbagai daerah, serta potensi konflik dengan prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan teknis yang lebih komprehensif untuk menjamin harmonisasi antara hukum pidana adat dan hukum pidana nasional dalam kerangka negara hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum
Copyrights © 2026