Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola dan modus operandi tindak pidana korupsi. Komunikasi antara pelaku korupsi tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan melalui berbagai media elektronik seperti telepon seluler, surat elektronik (e-mail), aplikasi pesan instan, transaksi perbankan digital, serta penyimpanan data berbasis cloud. Kondisi tersebut menjadikan bukti elektronik sebagai instrumen penting dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum bukti elektronik dalam sistem hukum Indonesia, mengkaji pemanfaatannya dalam pembuktian tindak pidana korupsi, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penggunaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan menjadi perluasan alat bukti dalam hukum acara pidana. Dalam praktiknya, bukti elektronik berperan signifikan dalam mengungkap jaringan korupsi, membuktikan komunikasi antarpelaku, serta menelusuri aliran dana hasil korupsi. Namun demikian, masih terdapat berbagai kendala berupa keterbatasan regulasi, tantangan teknis digital forensik, serta keterbatasan sumber daya manusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan pengembangan teknologi forensik digital untuk mendukung efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2026