TANJUNGPURA LAW JOURNAL
Vol. 10 No. 2 (2026): VOLUME 10 NUMBER 2, 2026

UNILATERALISM AND THE RIO DECLARATION: THE ENDLESS DEBATE ON “TRADE AND ENVIRONMENTAL” LAW

Simbolon, Putu George Matthew (Unknown)
Zaki, Muhammad Reza Syariffudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2026

Abstract

Abstract   Principle 12 of the Rio Declaration prohibits states from imposing unilateral environmental measures that constitute arbitrary and unjustifiable discrimination or a disguised restriction. The non-binding nature of this principle has triggered WTO disputes on the environment. This dispute is caused by the complaint of the exporting states on the import restrictions imposed for environmental protection. The following research, therefore, questions how states can balance their WTO and environmental obligations. This article answers this question through three layers. The first layer of discussion examines the trade and environmental aspects of the Rio Declaration. The second one examines how international environmental law also obliges cooperation, as does trade law. Finally, the last layer examines the WTO law and the ICJ Advisory Opinion on Climate Change to present the balancing and the importance of cooperation.  The absence of sanctions under the Rio Declaration has led to a prohibition on unilateral environmental measures as a mere political commitment. This endless debate is caused by the provisions under MEAs, which permit unilateralism, although such measures are prohibited under the WTO Agreement and its spirit of international cooperation. To prevent a dispute, states should cooperate in settling environmental issues with transboundary natures. As a recommendation, states should cooperate in multilateral and bilateral platforms related to trade & environment.   Abstrak   Prinsip 12 Deklarasi Rio melarang negara-negara untuk memberlakukan tindakan lingkungan unilateral yang merupakan diskriminasi sewenang-wenang dan tidak dapat dibenarkan atau pembatasan terselubung. Sifat prinsip yang tidak mengikat ini telah memicu sengketa WTO terkait lingkungan hidup. Sengketa ini disebabkan oleh komplain negara eksportir terhadap kebijakan impor mitranya yang ditujukan untuk melindungi lingkungan. Penelitian ini mempertanyakan bagaimana negara-negara dapat menyeimbangkan kewajiban WTO dan lingkungan mereka. Artikel ini menjawab pertanyaan tersebut melalui tiga tahapan. Tahapan pertama meninjau aspek perdagangan dan lingkungan dari Deklarasi Rio. Artikel ini kemudian meninjau kewajiban kerja sama internasional pada perjanjian lingkungan yang memiliki persamaan dengan hukum perdagangan. Terakhir, artikel ini memeriksa hukum WTO dan pendapat hukum ICJ mengenai perubahan iklim dalam mewujudkan keseimbangan dan dalam menjelaskan pentingnya kerja sama. Tidak adanya sanksi dalam Deklarasi Rio telah menyebabkan larangan terhadap tindakan lingkungan unilateral sebagai komitmen politik semata. Perdebatan tanpa akhir ini disebabkan oleh ketentuan dalam MEA yang mengizinkan unilateralisme, meskipun tindakan tersebut dilarang berdasarkan Perjanjian WTO dan semangat kerja sama internasionalnya. Negara-negara perlu bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup yang bersifat lintas batas negara, guna mencegah sengketa. Sebagai rekomendasi, kerja sama mengenai perdagangan dan lingkungan harus dilaksanakan pada level bilateral dan multilateral.

Copyrights © 2026