Latar belakang: Pengelolaan keuangan desa merupakan aspek penting dalam pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, alokasi keuangan desa yang besar menimbulkan tantangan terkait transparansi dan akuntabilitas, yang rentan terhadap praktik fraud. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam pencegahan fraud pengelolaan keuangan Kampung Bebu Kecamatan Tamako pada tahun 2019–2022. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis studi kasus dan memanfaatkan kerangka manajemen risiko fraud yang diterapkan pada tiga dimensi pengawasan: standar, pengukuran, dan tindakan korektif. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan Inspektorat Daerah belum optimal, terutama dalam hal penetapan standar pengelolaan risiko fraud, pengukuran risiko yang belum dilakukan dengan memadai, dan tindakan korektif yang terbatas. Kesimpulan: penelitian ini mengidentifikasi kebutuhan untuk memperkuat kebijakan dan prosedur terkait manajemen risiko fraud guna meningkatkan optimalisasi pengawasan Inspektorat Daerah dalam pencegahan fraud pengelolaan keuangan kampung di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Copyrights © 2026