Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban negara dalam kasus pencemaran laut lepas (high seas pollution) yang berdampak pada zona laut negara lain serta kewenangan mengadili dalam sengketa transboundary pollution. Permasalahan berangkat dari praktik pembuangan limbah ke laut lepas oleh pelaku usaha untuk menghindari jeratan hukum nasional, yang pada akhirnya dapat mencemari wilayah laut negara lain. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa negara dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila terdapat atribusi, seperti pemberian izin atau persetujuan terhadap tindakan pencemaran, serta adanya pelanggaran terhadap hukum internasional yang telah diratifikasi, khususnya UNCLOS 1982. Prinsip no harm, due diligence, dan polluter pays menjadi dasar dalam menetapkan kewajiban negara atas kerugian negara lain yang terdampak. Adapun kewenangan mengadili pada kasus ini pada tahap awal dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa damai atau non-litigasi, sesuai dengan Piagam PBB. Namun, apabila upaya damai gagal, forum litigasi yang berwenang adalah International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) sebagaimana diatur dalam Annex VI Pasal 21 UNCLOS 1982. Penelitian ini menegaskan bahwa meskipun laut lepas tidak berada di bawah yurisdiksi negara manapun, dampak pencemaran lintas batas tetap menimbulkan pertanggungjawaban hukum internasional bagi negara yang terkait.
Copyrights © 2025