This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Positum
Fadhil Muhammad Indiyarto
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Negara Atas Pencemaran Laut Lepas Yang Mencemari Negara Lain Menurut Perspektif UNCLOS 1982 Fadhil Muhammad Indiyarto
Jurnal Hukum Positum Vol. 10 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35706/positum.v10i2.13170

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban negara dalam kasus pencemaran laut lepas (high seas pollution) yang berdampak pada zona laut negara lain serta kewenangan mengadili dalam sengketa transboundary pollution. Permasalahan berangkat dari praktik pembuangan limbah ke laut lepas oleh pelaku usaha untuk menghindari jeratan hukum nasional, yang pada akhirnya dapat mencemari wilayah laut negara lain. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa negara dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila terdapat atribusi, seperti pemberian izin atau persetujuan terhadap tindakan pencemaran, serta adanya pelanggaran terhadap hukum internasional yang telah diratifikasi, khususnya UNCLOS 1982. Prinsip no harm, due diligence, dan polluter pays menjadi dasar dalam menetapkan kewajiban negara atas kerugian negara lain yang terdampak. Adapun kewenangan mengadili pada kasus ini pada tahap awal dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa damai atau non-litigasi, sesuai dengan Piagam PBB. Namun, apabila upaya damai gagal, forum litigasi yang berwenang adalah International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) sebagaimana diatur dalam Annex VI Pasal 21 UNCLOS 1982. Penelitian ini menegaskan bahwa meskipun laut lepas tidak berada di bawah yurisdiksi negara manapun, dampak pencemaran lintas batas tetap menimbulkan pertanggungjawaban hukum internasional bagi negara yang terkait.