Jurnal Hukum Positum
Vol. 10 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Positum

Solusi Kompensasi PHK Massal Honorer BLUD Di RSUD Soewondo Pati:

Alfi Olivia Wahyu Febrylian (Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang)
Moh Arifin (Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2025

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 216-220 honorer non-medis di RSUD RAA Soewondo Pati pada 1 Juli 2025 tanpa kompensasi meskipun masa kerja rata-rata 15-20 tahun mengungkap ketidakpatuhan total terhadap Pasal 16 PP No. 35/2021 dan pelanggaran Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, diperburuk perekrutan 330 karyawan baru via outsourcing tanpa bukti efisiensi APBD serta demo 100 ribu warga pada 13 Agustus 2025 dengan kerugian Rp6,93 miliar. Penelitian normatif doktrinal dengan studi kasus ini bertujuan mengkaji kepatuhan PHK terhadap kewajiban kompensasi PKWT dan hak pekerjaan layak, serta mengidentifikasi celah hukum seperti legal void pada Peraturan Bupati BLUD Pati dan conflict of norm dengan regulasi nasional. Metode mencakup library research bahan primer (laporan Pansus DPRD, media kredibel) dan sekunder (UUD 1945, UU No. 13/2003, jurnal), dianalisis yuridis melalui inventarisasi, interpretasi, dan komparasi norma HAM. Hasil menunjukkan pelanggaran mutlak kompensasi (nol rupiah), dampak ekonomi-sosial-hukum, serta novelty sebagai preseden pertama BLUD non-medis pasca efisiensi 2025. Kesimpulan merekomendasikan revisi Perbup BLUD Jateng wajibkan kompensasi 6 bulan plus pelatihan ulang bagi 1,9 juta honorer nasional, pengawasan DPRD, sanksi administratif, dan class action PHI Semarang untuk pemulihan hak retroaktif.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

positum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ruang lingkup Jurnal Hukum Positum adalah penulisan ilmiah dan hasil penelitian di bidang ...