Terdapat peluang bagi pembentuk undang-undang untuk mendorong penggunaan mekanisme keadilan restoratif sebagai ius constituendum yang berlaku dalam penyelesaian perselisihan pelayanan kesehatan di masa mendatang. Permasalahan ditetapkan untuk mencari jawaban terhadap ketentuan dan batasan mekanisme keadilan restoratif dalam Omnibus Law Kesehatan, serta peluangnya terhadap penyelesaian perselisihan pelayanan kesehatan sesuai dengan kriteria Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Penyelesaian perselisihan pelayanan kesehatan melalui mekanisme keadilan restoratif dalam Omnibus Law Kesehatan bersifat terbatas dan hanya berlaku untuk perselisihan akibat timbulnya kerugian yang disebabkan karena tindakan tenaga medis/kesehatan dalam menjalankan pelayanan kesehatan. Bentuk kesalahan tenaga medis/kesehatan yang diajukan untuk dapat diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif dalam Omnibus Law Kesehatan adalah kesalahan-kesalahan tenaga medis/kesehatan yang berkaitan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada pasien dalam keadaan darurat, dan melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Copyrights © 2025