Penyalahgunaan kewenangan yang berimplikasi pada timbulnya kerugian keuangan negara masih menjadi salah satu isu krusial dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, terutama berkaitan dengan mekanisme pembuktian serta kewenangan lembaga peradilan yang berhak menilai adanya penyalahgunaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pengujian penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dengan menitikberatkan pada pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan dan penentuan kewenangan pengadilan yang berwenang memeriksanya. Penelitian memanfaatkan metode hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang dianalisis meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji secara kualitatif menggunakan teknik penafsiran hukum dan argumentasi yuridis. Hasilnya menemukan bahwa penyalahgunaan kewenangan merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, keberadaan unsur tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah karena mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, pengujian terhadap unsur penyalahgunaan kewenangan semestinya dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme peradilan administrasi sebelum perkara diproses lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan mekanisme tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan, serta memperkuat harmonisasi antara hukum administrasi negara dan hukum pidana korupsi dalam sistem peradilan Indonesia.
Copyrights © 2026