Diponegoro Law Journal
Vol 14, No 2 (2025): Volume 14 Nomor 2, Tahun 2025

KAJIAN HUKUM ASAS ITIKAD BAIK PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH PERTANIAN (Studi Kasus Di Desa Ketitang, Kabupaten Boyolali)

Yasfika Nafi'a (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
R. Suharto (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Siti Malikhatun Badriyah (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2025

Abstract

Tanah memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia, akan tetapi terdapat suatu ketimpangan kepemilikan tanah, sehingga tidak semua orang mempunyai tanah. Hal tersebut, salah satunya terjadi di Desa Ketitang, Kabupaten Boyolali, yang mengakibatkan adanya hubungan hukum sewa menyewa tanah pertanian. Pelaksanaan sewa menyewa tanah pertanian dilaksanakan dengan itikad baik para pihaknya, sehingga umumnya dilaksanakan melalui perjanjian lisan. Akan tetapi, perjanjian lisan dinilai kurang memberikan kepastian  hukum. Oleh karena itu, pada skripsi ini bertujuan mengetahui pelaksanaan asas itikad baik pada perjanjian sewa menyewa tanah pertanian  di Desa Ketitang, Kabupaten Boyolali dan  peran asas itikad baik pada penyelesaian wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Desa Ketitang, Kabupaten Boyolali. Penulisan skripsi ini menerapkan metode penelitian yuridis empiris. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada celah kekurangan pada  pelaksanaan asas itikad baik dan itikad baik memiliki peranan penting dalam menyelesaikan wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Desa Ketitang, Kabupaten Boyolali

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

dlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ...