Pengalihan Hak Atas Merek merupakan salah satu bentuk peralihan Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 41 UU Merek. Pasal 41 UU Merek mengatur sebab-sebab terjadinya peralihan merek, yang salah satunya ialah perjanjian. Dalam hal Peralihan hak atas merek dilakukan melalui perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, masih terdapat peralihan hak atas merek melalui perjanjian yang tidak memenuhi syarat sah perjanjian seperti pada Putusan Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur Pembatalan Pengalihan Merek yang didasari oleh perjanjian dalam Putusan Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi terhadap putusan pengadilan yang relevan. Hasil menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum mengenai pembatalan pengalihan hak atas merek dalam UU Merek. Putusan Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst. memiliki akibat hukum bahwa penerima hak atas merek tidak lagi memiliki hak atas merek tersebut, melainkan kembali ke pemilik awal
Copyrights © 2025