Zakat memiliki peran strategis tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga instrumen pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendidikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pendayagunaan zakat produktif dalam Program Rumah Inisiatif LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah serta kesesuaiannya dengan Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara, studi dokumen, dan analisis literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini menggabungkan bantuan konsumtif dan produktif berupa beasiswa, pendampingan akademik, dan pembinaan karakter, dengan seleksi ketat berdasarkan kriteria ekonomi, akademik, dan potensi diri. Implementasinya memenuhi prinsip syariah, akuntabilitas, dan keberlanjutan, serta berfokus pada peningkatan kapasitas mustahik melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan. Temuan ini menegaskan pentingnya tata kelola zakat yang transparan, sesuai regulasi, dan berorientasi pada pemberdayaan pendidikan tinggi.
Copyrights © 2025