Perampasan perangkat digital jurnalis, seperti ponsel dan laptop, menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Kasus perampasan dan penghapusan data milik jurnalis Katadata, Tri Kurnia Yunianto, oleh aparat saat meliput demonstrasi di Jakarta menunjukkan lemahnya perlindungan hukum meskipun sudah ada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan terhadap jurnalis yang dirampas perangkat digitalnya berdasarkan UU tersebut dan untuk mengetahui cara mengoptimalkan regulasi tersebut di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-kualitatif melalui studi pustaka, wawancara, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Pers menjamin kemerdekaan pers, namun belum mengatur secara eksplisit soal perlindungan perangkat digital. Pembahasan menunjukkan perlunya pembaruan regulasi serta peningkatan pemahaman aparat hukum agar perlindungan terhadap jurnalis lebih efektif.
Copyrights © 2025