Sengketa jual beli tanah yang melibatkan pihak ketiga sebagai pembeli beritikad baik menjadi isu hukum yang penting karena menimbulkan persoalan mengenai perlindungan hukum terhadap pembeli yang telah memenuhi prosedur administratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli kedua dan menilai kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 88/Pdt.G/2023/PN Byw terhadap norma hukum positif serta kebiasaan hukum yang berkembang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pembeli kedua tidak dapat diberikan karena penjual tidak memiliki kewenangan sah untuk mengalihkan hak atas tanah. Pertimbangan hakim membatalkan perjanjian jual beli berdasarkan asas wanprestasi, asas nemo plus juris, serta prinsip kehati-hatian yang harus dipenuhi dalam setiap transaksi pertanahan. Putusan ini mencerminkan penerapan norma hukum secara tepat guna menjaga kepastian hukum dan keadilan.
Copyrights © 2025