Diponegoro Law Journal
Vol 14, No 1 (2025): Volume 14 Nomor 1, Tahun 2025

EKSEKUSI JAMINAN KEBENDAAN MILIK PIHAK KE-3 YANG TELAH PAILIT DALAM PELAKSANAAN PEMBERESAN DEBITOR PAILIT OLEH KURATOR

Bagas Age Kausar (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Hendro Saptono (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
R. Suharto (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2025

Abstract

Kepailitan adalah sita umum atas semua Harta kekayaan Debitor Pailit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang. Namun, pada praktiknya kurator sering kali mendapatkan masalah dalam melakukan pemberesan harta pailit, salah satunya dalam eksekusi benda yang dijadikan jaminan oleh debitor pailit adalah milik pihak ke-3(Tiga) yang sedang dalam pailit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai hak Penanggung dan Debitor Apabila Terjadi Harta Benda Dari Debitor Pailit Juga Dijadikan Boedel Pailit Pada Perkara Lain. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis.  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hak kebendaan milik Penanggung dalam KUHPER dapat dieksekusi apabila debitur yang ditanggung sudah tidak dapat memenuhi kewajibannya. Lalu apabila debitor dinyatakan dalam keadaan pailit, maka debitor pailit tersebut telah dinyatakan dia wanprestasi dan seluruh hak kebendaannya termasuk segala jaminan kebendaannya dapat di eksekusi untuk pemberesan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

dlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ...