PT. Jasa Raharja menerapkan suatu bentuk diskresi yang memungkinkan diberikannya santunan kepada korban yang tidak dijamin secara hukum yaitu melalui mekanisme pembayaran Ex Gratia. Penelitian ini bertujuan mengkaji kewajiban PT. Jasa Raharja dalam pembayaran klaim Ex Gratia terhadap korban kecelakaan lalu lintas khususnya yang tidak membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta akibat hukumnya. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder serta data pendukung yang diperoleh dari wawancara, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Jasa Raharja memiliki kewajiban sosial dalam memberikan santunan Ex Gratia kepada korban kecelakaan lalu lintas meskipun tidak membayar SWDKLLJ. Akibat hukum dari ketidakpatuhan membayar SWDKLLJ adalah sanksi administratif berupa denda serta sanksi terkait registrasi kendaraan. Kebijakan ini hanya didasarkan pada kebijakan internal perusahaan, maka diperlukan regulasi yang lebih jelas mengenai mekanisme dan batasan pembayaran Ex Gratia agar sistem asuransi sosial dapat berjalan lebih adil dan transparan.
Copyrights © 2025