Jurnal Privat Law
Vol 12, No 1 (2024): JANUARI-JUNI

PENUNDAAN PRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR AKIBAT PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA

Bintang Alit Nugara (Staff Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boyolali)
Moch. Najib Imanullah (Penulis Korespondensi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
30 May 2024

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kredit dan apakah pandemi COVID 19 dapat dijadikan alasan penundaan kewajiban dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini ialah pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan ialah studi kepustakaan. Teknik Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini ialah metode deduktif silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pihak memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan dalam isi perjanjian dimana pihak kreditur berhak menerima pembayaran dari debitur secara angsuran atas pinjaman yang diterimanya dari kreditur. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 dapat digunakan sebagai alasan dalam penundaan kewajiban debitur dalam perjanian kredit kendaraan bermotor.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

privatlaw

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

ruang lingkup jurnal menerima artikel berbasis penelitian (skripsi/tesis) ataupun berupa pemikiran tentang hukum keperdataan dan hukum bisnis, maupun isu hukum keperdataan lainnya yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Jurnal Privat Law memberikan akses terbuka langsung ke isinya (open ...