Latar belakang penelitian ini adalah fenomena kemunculan bank digital yang menawarkan bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sehingga perlu dianalisis bagaimana perkembangan dan penyelenggaraan bank digital serta bagaimana perlindungan hukum atas simpanan nasabah tersebut apabila bank digital mengalami likuidasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan bank digital di Indonesia diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Perlindungan hukum terhadap nasabah dilakukan secara preventif, yakni melalui edukasi, keterbukaan, perlakuan adil, dan perlindungan terhadap privasi dan data konsumen, serta perlindungan secara represif dilakukan melalui penanganan atas pengaduan, penyelesaian sengketa, dan penegakan kepatuhan berbasis tanggung jawab. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pendekatan ini dijadikan kerangka hukum untuk menjamin hak nasabah bank digital, sekaligus memperkuat stabilitas dan akuntabilitas sistem keuangan nasional.
Copyrights © 2025