Artikel ini mengkaji efektivitas mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi di pengadilan secara elektronik serta implikasi hukum bagi para pihak yang tidak beriktikad baik dalam pelaksanaannya. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis diarahkan pada hubungan antara PERMA Nomor 3 Tahun 2022, PERMA Nomor 1 Tahun 2016, dan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA Nomor 3 Tahun 2022 memperkuat kapasitas mediasi di pengadilan dengan memperluas akses melalui sarana elektronik, mengurangi hambatan prosedural, dan mendukung efisiensi peradilan. Meskipun demikian, efektivitasnya dalam menekan penumpukan perkara perdata masih bersifat kondisional karena bergantung pada ketersediaan infrastruktur digital, kapasitas mediator, kesiapan para pihak dan kuasa hukum, serta budaya damai di lingkungan pengadilan. Di samping itu, implikasi hukum bagi pihak yang tidak beriktikad baik tetap penting karena keberhasilan mediasi tidak hanya ditentukan oleh desain prosedur, melainkan juga oleh kesungguhan partisipasi para pihak. Artikel ini menyimpulkan bahwa mediasi elektronik merupakan instrumen penting pembaruan manajemen perkara, tetapi daya tekannya terhadap backlog perkara hanya akan optimal apabila pelaksanaannya terintegrasi, diawasi, dan didukung penerapan sanksi serta insentif prosedural secara konsisten.
Copyrights © 2026