Arus Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 5 No 3: Desember (2025)

Penerapan Konsep Welfare State (Negara Kesejahteraan) dalam Kaca Mata Pancasila untuk Menyokong Indonesia Emas Tahun 2045

Muhamad Afif Kafandi (Universitas Satyagama)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2025

Abstract

Sebagai negara yang mengatasnamakan dirinya sebagai negara hukum  (Rechtsstaat), Setiap hal yang dilakukan  di  negara  ini  harus  beralaskan  hukum.  pengaturan  melalui  hukum merupakan suatu bentuk upaya pencegahan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh alat negara maupun penduduk di dalam negara itu sendiri, maka implikasi dari sikap tersebut membawa dampak yang sangat mendasar artinya segala sesuatu yang berkaitan  dengan  proses  kehidupan  berbangsa,  bernegara  dan  bermasyarakat  haruslah berdasarkan peraturan perundang–undangan (konstitusi).  Tujuan negara dan amanat konstitusi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan tidak hanya memastikan bahwa kekayaan didistribusikan secara adil, tetapi juga mengurangi kemiskinan, menyediakan layanan penting, dan menawarkan jaminan sosial kepada setiap warga negara. Namun, tujuan mulia tersebut belum sepenuhnya tercapai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan analisis hukum dan bahasa deskriptif untuk mendeskripsikan temuan. Riset tentang prinsip efisiensi kesejahteraan yang berkeadilan perlu didukung oleh pasar yang berfungsi, masyarakat sipil, dan negara. Bantuan pemerintah tersebut menyatakan bahwa Indonesia perlu berlandaskan Pancasila dalam rangka pengakuan hak-hak keperdataan bagi seluruh rakyat Indonesia yang berjiwa kesucian, kesopanan, kekeluargaan dan kepopuleran berdasarkan gotong royong.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ajsh

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi pembangunan, ...