Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Konsep Welfare State (Negara Kesejahteraan) dalam Kaca Mata Pancasila untuk Menyokong Indonesia Emas Tahun 2045 Muhamad Afif Kafandi
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 5 No 3: Desember (2025)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v5i3.2215

Abstract

Sebagai negara yang mengatasnamakan dirinya sebagai negara hukum  (Rechtsstaat), Setiap hal yang dilakukan  di  negara  ini  harus  beralaskan  hukum.  pengaturan  melalui  hukum merupakan suatu bentuk upaya pencegahan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh alat negara maupun penduduk di dalam negara itu sendiri, maka implikasi dari sikap tersebut membawa dampak yang sangat mendasar artinya segala sesuatu yang berkaitan  dengan  proses  kehidupan  berbangsa,  bernegara  dan  bermasyarakat  haruslah berdasarkan peraturan perundang–undangan (konstitusi).  Tujuan negara dan amanat konstitusi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan tidak hanya memastikan bahwa kekayaan didistribusikan secara adil, tetapi juga mengurangi kemiskinan, menyediakan layanan penting, dan menawarkan jaminan sosial kepada setiap warga negara. Namun, tujuan mulia tersebut belum sepenuhnya tercapai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan analisis hukum dan bahasa deskriptif untuk mendeskripsikan temuan. Riset tentang prinsip efisiensi kesejahteraan yang berkeadilan perlu didukung oleh pasar yang berfungsi, masyarakat sipil, dan negara. Bantuan pemerintah tersebut menyatakan bahwa Indonesia perlu berlandaskan Pancasila dalam rangka pengakuan hak-hak keperdataan bagi seluruh rakyat Indonesia yang berjiwa kesucian, kesopanan, kekeluargaan dan kepopuleran berdasarkan gotong royong.