Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum serta tantangan perlindungan hak cipta terhadap karya sastra yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur secara eksplisit status hukum karya sastra berbasis Kecerdasan buatan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait subjek pemegang hak cipta, hak moral, dan hak ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan formulasi pengaturan hukum yang adaptif, baik melalui atribusi hak cipta kepada pihak yang memiliki kontribusi dominan maupun melalui pembentukan rezim perlindungan hukum khusus (sui generis), guna memberikan kepastian hukum terhadap karya sastra berbasis Kecerdasan buatan di Indonesia.
Copyrights © 2025