Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan bimbingan teknis (bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu dengan menitikberatkan pada efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan telaah dokumen kebijakan. Analisis data dilakukan menggunakan model evaluasi kebijakan William N. Dunn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan bimtek KPPS memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis petugas KPPS, khususnya dalam pemungutan dan penghitungan suara. Namun, masih ditemukan kendala berupa keterbatasan waktu pelatihan, variasi kualitas narasumber, keterbatasan anggaran, dan rendahnya partisipasi sebagian peserta. Secara umum, kebijakan ini dinilai cukup efektif, tetapi masih memerlukan penguatan dari sisi pemerataan kualitas pelatihan dan inovasi metode pembelajaran berbasis teknologi.
Copyrights © 2025