Penelitian ini membahas kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dan implikasinya terhadap keadilan akses pendidikan tinggi di Indonesia dalam perspektif keadilan sosial. PTN-BH merupakan bentuk otonomi perguruan tinggi yang memberikan kewenangan luas dalam pengelolaan akademik dan keuangan. Namun, kebijakan ini memunculkan perdebatan terkait meningkatnya biaya pendidikan dan potensi ketimpangan akses bagi mahasiswa dari kelompok ekonomi rendah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis berbagai literatur ilmiah dan kebijakan pendidikan. Hasil kajian menunjukkan bahwa PTN-BH memiliki dampak ganda, yaitu peningkatan kualitas dan kemandirian perguruan tinggi, tetapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan akses pendidikan tinggi. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara otonomi institusi dan tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan pendidikan.
Copyrights © 2026