Status hukum anak merupakan aspek penting dalam hukum perdata karena menentukan identitas hukum, hubungan keperdataan, serta hak-hak yang melekat pada anak. Perkembangan ilmu pengetahuan menghadirkan pemeriksaan Deoxyribonucleic Acid (DNA) sebagai metode ilmiah dengan tingkat akurasi tinggi untuk membuktikan hubungan biologis antara anak dan orang tua. Namun, hukum acara perdata Indonesia belum mengatur secara eksplisit kedudukan hasil pemeriksaan DNA sebagai alat bukti yang berdiri sendiri sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai kedudukan hukum, kekuatan pembuktian, dan penilaiannya oleh hakim dalam perkara permohonan penetapan anak kandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan yuridis dan kekuatan pembuktian hasil pemeriksaan Deoxyribonucleic Acid (DNA) dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 423/Pdt.P/2025/PN Tng. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan DNA merupakan keterangan ahli yang dituangkan dalam bentuk surat berdasarkan Pasal 154 Herziene Indonesisch Reglement (HIR), sehingga bukan merupakan alat bukti yang berdiri sendiri. Kekuatan pembuktiannya bergantung pada saat hakim menilai keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan. karena itu, diperlukannya pengaturan yang lebih jelas mengenai kedudukan, penggunaan, dan kekuatan pembuktian hasil pemeriksaan DNA guna mewujudkan kepastian hukum, konsistensi putusan, dan perlindungan hak-hak keperdataan anak.
Copyrights © 2026