Kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, partisipatif, dan bebas dari kekerasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014. Meskipun telah diterapkan di satuan pendidikan, kajian empiris mengenai implementasi SRA pada Madrasah Aliyah negeri berbasis asrama yang berstatus sebagai sekolah rujukan masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan SRA di MAN Insan Cendikia Ma. Jambi, Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian dipilih secara purposive. Analisis data dilakukan menggunakan model implementasi kebijakan George C. Edward III yang meliputi aspek komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan SRA di MAN Insan Cendikia Ma. Jambi telah berjalan efektif dan berkelanjutan. Kekuatan implementasi terletak pada kejelasan regulasi internal, komunikasi kebijakan yang intensif, dukungan sarana prasarana ramah anak, serta penerapan disiplin positif. Hambatan utama berkaitan dengan perubahan pola pikir sebagian warga madrasah serta keterbatasan pemahaman awal peserta didik dan orang tua. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi SRA tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan indikator administratif, tetapi juga oleh internalisasi nilai dan budaya ramah anak secara berkelanjutan
Copyrights © 2025