Artikel ini menganalisis permasalahan dalam hukum acara pidana terkait dengan Kesesuaian Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan Perkara Tindak Pidana Pencabulan Anak pada Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Tmt dengan Pasal 183 KUHAP. Tujuan artikel ini adalah untuk membuktikan apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencabulan anak dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Tmt telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terkait permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan perkara pencabulan anak dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Tmt telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Hal ini dikarenakan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut sudah memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi, Surat (Visum Et Psychiatricum), Petunjuk dan Keterangan Terdakwa.
Copyrights © 2026