Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan dalam Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/Pn.Lss sudah sesuai dengan prinsip Restorative Justice. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus atau case approach. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahanhukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam menganalisis putusan menggunakan teknik studi kepustakaan (library research) serta teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim telah sesuai dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang tercantum dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana pada angka 2 huruf b.
Copyrights © 2025