Artikel ini menganalisis pertimbangan Hakim Agung dalam mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana perkara illegal logging dalam Putusan Nomor 185 PK/Pid.Sus-LH/2023. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana perkara Illegal Logging Putusan Nomor 185 PK/Pid.Sus-LH/2023. Penelitian ini menggunakan hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan studi kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme deduktif yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 185 PK/Pid.Sus-LH/2023, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana perkara illegal logging. Mahkamah Agung menyatakan adanya kekhilafan hakim terkait penjatuhan pidana yang terlalu berat, dengan mempertimbangkan alasan sosiologis Terpidana yang membutuhkan uang untuk lebaran.
Copyrights © 2026