Artikel ilmiah ini mengkaji perlindungan konsumen di pasar abad ke-21 melalui pendekatan hukum positif, analisis empiris, dan perspektif Islam. Di tengah perkembangan globalisasi dan teknologi digital, konsumen dihadapkan pada risiko penipuan daring, informasi yang tidak transparan, serta rendahnya kesadaran terhadap hak-hak mereka. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menjadi dasar hukum di Indonesia, namun implementasinya belum maksimal. Kajian empiris menunjukkan bahwa regulasi yang kuat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen. Sementara itu, prinsip keadilan, kejujuran, dan larangan eksploitasi dalam Islam menjadi fondasi etis yang relevan dalam transaksi modern. Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh dan mendorong sinergi antara hukum nasional dan nilai-nilai keagamaan untuk membangun sistem perlindungan konsumen yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025