Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026

Urgensi Pengaturan Keterlibatan Ahli Forensik Dalam Olah Tempat Kejadian Perkara Sebagai Upaya Penguatan Pembuktian dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Wihelmus Asal Brahi Kamis (Universitas Bung Karno)
Rinsan Maratur Hutapea (Universitas Bung Karno)
Hudi Yusuf (Universitas Bung Karno)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2026

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendorong transformasi sistem pembuktian pidana dari pendekatan konvensional menuju pemanfaatan scientific evidence sebagai instrumen utama dalam mengungkap kebenaran materiil. Dalam konteks tersebut, keterlibatan ahli forensik pada tahap olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjadi faktor yang menentukan kualitas identifikasi, pengamanan, dan preservasi barang bukti sejak awal penyidikan. Kendati demikian, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengatur secara tegas mengenai kewajiban, ruang lingkup, maupun mekanisme pelibatan ahli forensik dalam pelaksanaan olah TKP. Kekosongan pengaturan tersebut menyebabkan pemanfaatan ilmu forensik masih bergantung pada diskresi penyidik, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi, kerusakan, atau hilangnya nilai pembuktian barang bukti ilmiah yang pada akhirnya memengaruhi efektivitas proses pembuktian pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai keterlibatan ahli forensik dalam olah Tempat Kejadian Perkara, mengidentifikasi kelemahan pengaturan yang berlaku, serta merumuskan konsep pengaturan yang ideal sebagai upaya memperkuat sistem pembuktian pidana di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teknik interpretasi gramatikal, sistematis, teleologis, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai keterlibatan ahli forensik dalam hukum acara pidana masih bersifat parsial dan belum mengintegrasikan fungsi ahli forensik sebagai bagian dari pelaksanaan olah TKP. KUHAP hanya memberikan kewenangan kepada penyidik untuk meminta keterangan ahli tanpa menetapkan parameter mengenai waktu pelibatan, klasifikasi perkara, standar penanganan barang bukti, maupun mekanisme chain of custody. Kondisi tersebut berimplikasi pada belum terjaminnya integritas scientific evidence sejak tahap awal penyidikan. Penelitian ini menawarkan konsep pembaruan hukum berupa pengaturan kewajiban pelibatan ahli forensik pada tindak pidana tertentu yang memerlukan pembuktian ilmiah, pembentukan standar olah TKP berbasis ilmu forensik, penguatan prinsip chain of custody, pengaturan mekanisme koordinasi antara penyidik dan ahli forensik, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan barang bukti. Reformulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembuktian, memperkuat pencapaian kebenaran materiil, serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih objektif, akuntabel, dan berkeadilan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...