Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026

Analisis Yuridis Pembatalan Kode Zona Nilai Tanah Dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kawasan Pantai Maju (Studi Putusan Nomor 41 P/HUM/2023)

Muhamad Nur Ismail (Universitas Bung Karno)
B. Nurmawati (Universitas Bung Karno)
Tarmudi Tarmudi (Universitas Bung Karno)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2026

Abstract

Dengan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2020 yang menetapkan penambahan Kode ZNT dan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2018 dan 2019 di Kawasan Pantai Maju. Menimbulkan sengketa hukum baru, karena dianggap menerapkan ketentuan secara retroaktif. Sehingga dipandang bertentangan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, dan prinsip larangan pemberlakuan surut dalam hukum pajak. Sengketa tersebut kemudian diajukan melalui mekanisme hak uji materiil ke Mahkamah Agung oleh PT Kapuknaga Indah sebagai pihak yang merasa dirugikan akibat berlakunya peraturan dimaksud. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam membatalkan ketentuan mengenai ZNT dan NJOP PBB-P2 di Kawasan Pantai Maju sebagaimana diputus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 P/HUM/2023, serta menganalisis implikasi hukum yang ditimbulkan oleh putusan tersebut terhadap penyelenggaraan pemungutan PBB-P2. Metode penelitian yang digunakan ialah melalui pendekatan kualitatif dengan metode analisis yuridis normatif yang menerapkan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung membatalkan ZNT dan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2018 dan 2019 pada Pasal 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2020 karena norma tersebut dinilai bertentangan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, dan prinsip non-retroaktif yang menjadi landasan fundamental dalam sistem hukum perpajakan Indonesia, namun tidak serta-merta membatalkan kewajiban perpajakan atas putusan Pengadilan Pajak yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kondisi tersebut didasarkan pada berlakunya asas res judicata pro veritate habetur, asas lex specialis derogat legi generali, serta karakter putusan hak uji materiil Mahkamah Agung yang pada hakikatnya tidak memiliki sifat eksekutorial terhadap hubungan hukum konkret yang telah diputus secara final. Putusan ini juga memberikan pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan perpajakan. Perubahan terhadap ZNT maupun NJOP harus dirancang melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan serta diberlakukan untuk masa yang akan datang. Dengan demikian, kebijakan perpajakan dapat memberikan kepastian hukum tanpa menimbulkan sengketa yang berpotensi merugikan masyarakat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...