Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IDENTIFIKASI PERATURAN DAERAH TENTANG PERIZINAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP) DAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BERMASALAH DI DAERAH Bernadete Nurmawati; Tarmudi Tarmudi
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2019): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4467.372 KB) | DOI: 10.59017/setara.v2i1.207

Abstract

Berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD setempat dalam menjalankan kewenangan menjalankan otonomi daerah dapat membuat peraturan daerah, dalam membuat peraturan daerah tentu saja berpedoman pada ketentuan Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pembuatan peraturan daerah dalam urusan perijinan ternyata terdapat banyak peraturan daerah yang bermasalah, hal tersebut dapat terlihat dalam penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Oleh karena itu perlu dilakukan identifikasi terhadap  Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bermasalah sehingga dapat diketahui akar penyebabnya.
Kedudukan Hukum Justice Collaborator pada Peradilan Pidana di Indonesia: Studi Kasus Putusan Nomor: 1273/Pid.Sus/2019/PN.Plg La Radi Eno; Tarmudi Tarmudi; Oswin Sedekiel. Malinim
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 No. 04 (2023): Call for Paper July 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v12i04.2750

Abstract

Rekan keadilan (Justice Collaborator) sendiri bukan merupakan pelaku utama tetapi pelaku yang turut terlibat dalam sebuah peristiwa pidana yang sama dengan pelaku utama, namun kehadiran pelaku yang mau bekerja sama, untuk mempermudah aparat penegak hukum untuk mendapat pelaku utama. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma- norma dalam hukum positif. Belum ada peraturan yang secara khusus, jelas, dan pasti mengenai pelindungan terhadap seorang rekan keadilan (justice collaborator), Pengaturan terhadap rekan keadilan (justice collaborator) secara implisit hanya diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, selanjutnya pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu dan dalam Peningkatan perlindungan bagi rekan keadilan (justice collabortor) serta optimalisasi dalam hal pemberian hak-hak selama proses hukum berlangsung. Pertimbangan hakim dalam memberikan vonis terhadap terdakwa yang berstatus rekan keadilan (justice collaborator) pada Putusan Nomor: 1273/Pid.Sus/2019/PN.Plg merujuk pada Surat rekomendasi dari Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Selatan Nomor: B/169/VI/RES.4.2/2019/ Ditresnarkoba. Perihal Rekan Keadilan (Justice Collaborator), Laporan Khusus dari Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Selatan Perihal: Pemberian Rekomendasi Justice Collaborator (JC) untuk tersangka a.n Juansa alias Dung bin Nawawi, Fajar Prahyanto alias Fajar bin Sakir dan Yogi Ardiansyah Bin Ro’at, Surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) No. R- 839/5.1.HSHP/LPSK/09/2019 tanggal 23 September 2019.