Kaidah fiqih merupakan prinsip-prinsip umum yang dirumuskan para ulama berdasarkan dalil-dalil syariat untuk memudahkan penetapan hukum terhadap berbagai persoalan yang terus berkembang. Dalam bidang pendidikan Islam, kaidah fiqih memiliki peran penting sebagai landasan normatif dalam penyusunan kebijakan pendidikan, penerapan metode pengajaran, serta pembentukan etika akademik. Artikel ini bertujuan menganalisis relevansi kaidah fiqih dalam hukum pendidikan, metode pengajaran, dan etika akademik di era modern. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap berbagai literatur fiqih, pendidikan Islam, dan etika akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa kaidah fiqih seperti al-umuru bi maqashidiha (segala perkara tergantung tujuannya), al-masyaqqah tajlibu al-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan), la dharara wa la dhirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain), dan al-'adah muhakkamah (adat kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum) memiliki kontribusi signifikan dalam membangun sistem pendidikan yang efektif, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan. Implementasi kaidah-kaidah tersebut dapat menjadi solusi dalam menghadapi tantangan pendidikan kontemporer sekaligus memperkuat integritas akademik di lingkungan pendidikan
Copyrights © 2026